Saya heran membaca email dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang isinya antara lain meminta Wajib Pajak untuk memakai WhatsApp untuk konsultasi perpajakan.
Email berikutnya isinya hampir serupa.
"Silakan konsultasi ke Helpdesk terkait dengan Permasalahan yang dihadapi ke Nomor Whatsapp 082110588205 (WA Only),..."
Pihak Kantor Pelayanan Pajak seharusnya tahu bahwa kasus kebocoran data melalui WhatsApp sudah sering terjadi. Silakan baca di tautan tautan di bawah
Ditjen Pajak membantah, dengan mengatakan bahwa kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berasal dari sistem informasi perpajakan, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Jumat, (24/9/2024). Namun Pemakaian WhatsApp untuk komunikasi resmi perpajakan menunjukkan bahwa pihak Ditjen Pajak kurang peduli dengan keamanan data wajib pajak. Karena itu, wajar saja terjadi kebocoran data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Data yang bocor itu termasuk milik Presiden Joko Widodo,, dan putranya Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep, juga data milik Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteti BUMN Erick Thohir).
No comments:
Post a Comment
You can use HTML tags.