"...jika konsumen mendapatkan SMS yang berisi bahwa konsumen mendapat hadiah, hendaknya segera diklarifikasi ke call center/customer care operator, dan bukan klarifikasi ke nomor pengirim SMS, mengingat meski dengan mencantumkan nama operator, pengirim menggunakan nomor pribadi yang mungkin saja bukan pihak yang berwenang memberitahukan nama-nama pemenang ataupun memang berniat mengelabui konsumen," demikian tulis detikinet.com hari ini, dengan judul Awas! Penipuan via SMS Kembali Marak
Yang saya tidak mengerti adalah mengapa pihak berwajib tidak bisa menangkap pelakunya, padahal pemerintah telah mewajibkan setiap nomor ponsel (meskipun prabayar) harus diregistrasi? Yang makin membuat saya tidak mengerti lagi bahwa konon pihak berwajib juga kesulitan menangkap pelaku penipuan yang memakai nomor ponsel pasca bayar, padahal nomor ponsel pasca bayar adalah nomor yang sudah sangat jelas siapa pemiliknya.
Saya memang pernah beberapa kali mendapat SMS seperti di atas, dan biasanya langsung saya hapus. Mana mungkin saya percaya bahwa saya mendapat hadiah? Ikut undian atau program berhadiah saja nggak pernah (sudah kapok, karena nggak pernah dapat).
Saya berdoa semoga saya tetap tidak tergoda oleh SMS penipu, semoga pihak berwajib dapat menangkap semua penipu-penipu itu, semoga pihak berwajib tidak tersinggung, semoga penipu-penipu itu juga tidak tersinggung karena tulisan di blog ini dan menuduh saya mencemarkan nama baik mereka dan melanggar Undang Undang Internet dan Transaksi Elektronik, Amin!
No comments:
Post a Comment
You can use HTML tags.