Wednesday, December 23, 2009

"Sup Babi" Yang Tidak Haram

Apakah anda setuju dengan William Shakespeare yang mempertanyakan "What is in a name?"? Sepertinya ulama-ulama Malaysia termasuk yang tidak setuju dengan Shakespeare. Para ulama Malaysia mempersoalkan Bak Kut Teh versi halal yang dipromosikan sebagai makanan tradisional Malaysia oleh Kementrian Pariwisata Malaysia. Yang dipersoalkan para ulama itu bukanlah kehalalan bahan yang dipakai untuk membuat hidangan, tetapi pada nama hidangan tersebut. Di kalangan warga etnis Cina di Malaysia, Bak Kut Teh identik dengan sup yang dibuat dengan bahan daging dan tulang iga babi. Menurut para ulama Malaysia nama hidangan ini tetap bisa menimbulkan keraguan bagi umat Muslim, meskipun daging babi telah diganti dengan daging ayam atau ikan.

Menurut Wikipedia Bak Kut Teh artinya pork rib tea. Konon kata Bak adalah dari bahasa Hokian, yang dalam bahasa Indonesia berarti daging babi. Saya agak kesulitan mencari konfirmasi. Di Google Translate tidak ada bahasa Hokian. Saya juga belum sempat menanyakan kepada teman-teman saya dari keturunan Tionghoa. Saya juga tidak terlalu yakin mereka mengetahui arti kata Bak, karena kebanyakan mereka sudah sangat jarang memakai bahasa Tionghoa.

Di Indonesia, masakan Cina dan masakan yang kita adopsi dari masakan Cina banyak sekali yang namanya mengandung kata Bak. Sebut saja, Bakmi, Bakpau, Bakso, Bakwan, Bakpia dan mungkin masih banyak lagi. Saya tidak setuju dengan ungkapan "What is in a name?". Tetapi dalam soal nama makanan, saya sependapat dengan William Shakespeare.

Gambar dari: http://dunia.vivanews.com/news/read/115715-malaysia_perkenalkan__sup_babi__versi_halal dan http://en.wikipedia.org/wiki/Bak_kut_teh

No comments:

Post a Comment

You can use HTML tags.