Sunday, March 3, 2024

Fatwa MUI Yang Tidak Konsisten

Menjelang bulan Ramadhan, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan, jika membeli hampers Ramadhan agar pilih hampers  dengan produk yang halal serta tidak memiliki afiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Israel. Imbauan ini juga merujuk pada fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI sebelumnya yakni, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 lalu.(diberitakan di detikHikmah, Rabu (28/2/2024)). 
Imbauan MUI tersebut mendapat beragam komentar dari pembaca. Salah satu pembaca menulis komentar: "Apa merk nya....??". Pembaca lain menulis komentar: "MUI HARUSNYA LEBIH TEGAS, mana produk israel dan yg pro israel.. orang awam mana tau produknya, saya kira smua umat muslim juga akan mengikuti fatwa MUI"

Saya sependapat dengan komentar komentar di atas. Sebuah fatwa seharusnya dibuat dengan jelas dan mudah difahami, sehingga mudah diikuti oleh umat. Sedangkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 menurut saya bukan fatwa yang mudah diikuti, antara lain karena  MUI tidak menjelaskan produk produk atau merek dagang apa yang termasuk memiliki afiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Israel, sehingga wajib dihindari dalam rangka mendukung Palestina.
Sebelumnya saya agak sering makan di sebuah restoran yang merupakan waralaba perusahaan restoran cepat saji dari Amerika Serikat. Mengingat Amerika Serikat  merupakan pendukung utama Israel, demi mendukung  Palestina dan menghormati MUI yang telah menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, saya menahan diri dengan tidak lagi makan di restoran tersebut. Namun kemudian saya menjadi ragu, karena MUI tidak kunjung memberikan informasi produk produk atau merek dagang apa yang wajib dihindari sehubungan dengan Fatwa tersebut. Akhirnya mulai Januari 2024 kemarin saya putuskan untuk mengabaikan fatwa tersebut,  dan saya kembali menikmati menu menu makanan di restoran waralaba perusahaan restoran cepat saji dari Amerika Serikat itu.

Pernyatan pernyataan yang diberikan pihak MUI juga bukan membuat umat menjadi lebih mudah untuk mengikuti fatwa ini. Bahkan sebaliknya, pihak MUI membuat pernyataan pernyataan yang kontraproduktif. Misalnya,  Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, memberikan pernyataan, "Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya.". (diberitakan Okenews, okezone.com, tanggal 18 Desember 2023). Jadi, MUI seperti melempar tanggung jawab ke pihak lain, tetapi tidak mau menyebutkan siapa pihak tersebut.
Bukan hanya itu. Kalimat "....... yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya." jelas tidak konsisten dengan pernyataan  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh : "Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," Sebagaimana ditulis di laman detikhikmah, detik.com, tanggal 10 Nov 2023 jam 20:25. WIB.
Ulama adalah penerus perjuangan Nabi Muhammad SAW. Karena itu,  umat Muslim wajib menghormati ulama. Sayang sekali,  fatwa Nomor 83 Tahun 2023 seperti dibuat mengambang dan bahkan tidak konsisten. Pernyatan pernyataan MUI juga membuat Fatwa MUI menjadi membingungkan, dan membuat umat berada dalam posisi sulit. Sebelum menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini, MUI pasti mengetahui bahwa ada produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel yang beredar di pasar Indonesia. Jadi MUI wajib memberikan informasi produk produk mana yang dimaksudkan dalam Fatwa tersebut.  Jika MUI tidak mengetahui adanya produk tersebut,  maka fatwa ini tidak perlu ada.  
Ketidakkonsistenan juga terlihat di website MUI (https://mui.or.id).  Silakan Anda perhatikan bagian bawah website MUI tersebut masih ada logo Facebook, logo Whatsapp  dan logo Instagram (produk dari Meta Platforms Inc.),  serta  logo Youtube (produk dari Google LLC), dan  juga logo Tweeter (produk dari Tweeter Inc. ).  Padahal  Meta Inc. dan Google Inc serta Tweeter Inc. adalah perusahaan perusahaan Amerika Serikat, dan Amerika Serikat  merupakan pendukung utama Israel. Sebagaimana kita ketahui, setiap kali ada keputusan PBB yang tidak menguntungkan Israel, maka Amerika Serikat selalu menggunakan hak veto untuk membela Israel. 


MUI seharusnya juga mengetahui,  bahwa Meta Inc. dan Google Inc. adalah perusahaan yang didirikan oleh orang Amerika keturunan Yahudi. Silakan baca di tautan berikut:
  • https://www.jewishvirtuallibrary.org/prominent-companies-founded-by-jews-in-america
  • https://en.m.wikipedia.org/wiki/Meta_Platforms
  • https://en.m.wikipedia.org/wiki/Google
  • https://en.m.wikipedia.org/wiki/Twitter,_Inc.
Saya tetap simpati kepada perjuangan rakyat Palestina. Namun ketidakkonsistenan MUI membuat saya tidak semangat lagi mendukung fatwa MUI.


No comments:

Post a Comment

You can use HTML tags.