Sebagai pemilih kita perlu mengetahui suatu partai politik berkoalisi dengan partai politik apa. Bayangkan misalnya ada seorang pemilih yang sangat sukai dengan Partai A, suka dengan Partai B , kurang suka dengan Partai C, tidak suka dengan Partai D, dan sangat "benci" dengan partai E. Tentu pemilih ini akan mencontreng partai A pada hari pemilihan 9 April 2009. Kemudian, bagaimana seandainya setelah Pemilu, partai A dan partai E ternyata berkoalisi? Tidakkah hal ini membuat si pemilih kecewa. Andai sebelum Pemilu dia tahu peta koalisi partai-partai politik, mungkin dia akan memilih Partai B yang berkoalisi dengan Partai C, meskipun Partai B dan Partai C bukan partai yang sangat disukainya.
Sebenarnya pemilih sudah dapat menebak peta koalisi partai-partai politik, jika partai-partai politik konsisten pada platform atau sebutlah "ideologi"nya. Tetapi sejumlah pengamat menilai koalisi pasca pileg merupakan koalisi pragmatis karena lebih banyak pada hitung-hitungan perolehan suara calon pasangan koalisi, bukan kesamaan platform.
Selalu ada kemungkinan partai berkoalisi meski platform mereka pada dasarnya "tidak nyambung". Bayangkan apa yang terjadi seandainya sebuah partai yang mengaku akan memperjuangkan penerapan syariat Islam ternyata menggandeng partai abangan yang jelas-jelas menentang tujuannya mereka tersebut[1].
Menurut Yusril Ihza Mahendra, koalisi antarpartai sebaiknya dilakukan sebelum Pemilu 9 April mendatang [2]. Senada dengan Yusril, Akbar Tanjung pada Dialog Arah Koalisi 2009, di DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis, (12/2) juga menawarkan ide agar partai-partai sudah melakukan koalisi sebelum pemilihan legislatif diselenggarakan [3]. Namun meskipun, hari pemungutan suara 9 April 2009 semakin dekat, belum ada partai yang mengumumkan secara resmi pasangan koalisinya.
Koalisi sebelum Pemilu akan memberi kejelasan bagi pemilih untuk menentukan partai pilihannya. Di lain pihak partai-partai politik memerlukan hasil pemilu legislatif untuk memilih partai pasangan koalisinysa. Untuk melindungi kepentingan pemilih, mungkin perlu ditambahkan aturan agar partai-partai politik mengumumkan secara resmi pasangan koalisinya sebelum pemilu legislatif. Tetapi peraturan ini tidak ada pada aturan Pemilu 2009. Jadi, meskipun anda penggemar Kikan dan Coklat dan menyukai lagu "5 Menit Untuk 5 Tahun", bersiaplah untuk terkaget-kaget dengan peta koalisi pasca pileg, dan kecewa dengan pilihan anda.
Sumber:
No comments:
Post a Comment
You can use HTML tags.