Saturday, February 27, 2016

Kantong Plastik Rp 200.

Kasir meminta saya membayar tambahan Rp 200. sewaktu saya akan membayar di sebuah hypermarket di Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2016. Saya ingat, hari itu memang sudah masuk masa diberlakukannya aturan, pengguna kantong plastik di pasar modern dikenakan biaya Rp 200. Semula saya pikir Rp 200 adalah harga kantong plastik yang kita pakai. Ternyata di struk mesin cash register tertulis "DONASI PEDULI LING.........Rp 200". Jadi uang Rp 200 itu adalah untuk Donasi (wajib), bukan harga kantong plastik. Uniknya, kasir meminta saya membayar Rp 200 itu dengan uang tunai, padahal barang barang belanja saya bayar dengan kartu kredit. Saya tidak mempertanyakannya, karena kebetulan saya sedang punya banyak koin Rp 100 dan Rp 200.

Semula saya menganggap Donasi (wajib) ini seharusnya dikenakan hanya kepada pembeli di pasar modern yang masih memakai kantong plastik biasa, sedangkan di pasar modern yang sudah memakai kantong plastik degradable pembeli seharusnya dibebaskan dari kewajiban donasi. Saya telah melihat sendiri bahwa kantong plastik degradable dapat hancur sendiri setelah beberapa bulan. Lihat foto di bawah.







Semula saya pikir, pembebasan Rp 200. itu perlu untuk memotivasi agar orang terdorong berbelanja di pasar modern yang sudah memakai kantong plastik degradable. Tetapi kemudian saya membaca tulisan Mbak Rima " Plastik Oxium: Inovasi yang Absurd" .  Dari tulisan Mbak Rima ini, saya mulai mengerti bahwa kantong plastik (yang oleh beberapa pasar modern di klaim sebagai degradable ) tenyata tidak sepenuhnya terurai menjadi unsur unsur yang ramah lingkungan, meskipun fisiknya telah hancur. Kantong Plastik tersebut memang degradable tetapi bukan bio degradable. (Biaya memproduksi plastik bio degradable masih mahal).
Justru kantong plastik degradable yang sudah hancur menimbulkan masalah karena unsur unsur yang tidak ramah lingkungan dan bahkan beracun menjadi  mudah tersebar. Bukan tidak mungkin, unsur unsur beracun itu kemudian terbawa air ataupun udara dan kemudian meracuni tumbuh tumbuhan, hewan, dan bahkan manusia. Jadi kantong plastik degradable yang mudah hancur ini malah menimbulkan lebih banyak masalah dari pada kantong plastik biasa. Tentu harus kira pertanyakan, mengapa kantong plastik degradable ini tidak dilarang?
Di posting " Plastik Oxium: Inovasi yang Absurd" Mbak Rima menjelaskan dengan baik mengenai masalah kantong plastik. Saya tidak bisa menjelaskan ataupun meringkasnya di sini sebaik tulisan Mbak Rima. Saya anjurkan Anda membacanya langsung di posting Mbak Rima di link di atas. Semoga setelah membaca tulisan Mbak Rima, makin banyak dari kita yang peduli lingkungan.
Kembali pada soal Donasi Peduli Lingkungan yang Rp 200 itu. Karena namanya "Donasi " (bukan biaya / harga kantong plastik), maka pihak penerima donasi menjadi berkewajiban melaporkan pemanfaatan donasi yang diterimanya. Apakah pihak berwenang sudah membuat peraturan mengenai pelaporan pemanfaatan dana Donasi Peduli Lingkungan? Jika tidak, dana tersebut akan sangat rawan untuk disalahgunakan. Akibatnya niat baik untuk menyelamatkan lingkungan hidup kita menjadi tidak tercapai.

No comments:

Post a Comment

You can use HTML tags.