Sunday, April 21, 2013

Ujian Nasional (UN) Hanya Untuk Pemetaan Kualitas Pendidikan.

Ujian Nasional (UN) sepertinya telah melenceng dari fungsi semula untuk pemetaan kualitas pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan "Hasil UN ini berfungsi untuk dapat mengetahui tingkaLembar Jawaban UN (dari Kompas)t kesehatan sekolah. Jadi nanti dapat diukur mana yang harus ditingkatkan," Jadi seharusnya UN menjadi alat diagnosa kualitas sekolah dan kualitas Dinas Pendidikan yang membina sekolah tersebut, sekaligus cermin kinerja Kemendikbud. Kalau konsisten sebagai fungsi pemetaan kualitas pendidikan UN, tidak perlu anggaran sampai Rp 543,4 miliar (bahkan naik menjadi Rp 644,27 miliar). Pada kenyataannya, anggaran UN menjadi begitu besar dan pelaksanaannya menjadi sangat hingar bingar dan merepotkan, sampai ada keterlambatan mencetak soal dan lembar jawaban dan penundaan pelaksanaan UN. Hal ini karena dalam prakteknya UN juga menjadi ujian untuk menentukan kelulusan sekolah. Bahkan, UN juga akan dijadikan penentu penerimaan seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

  • UN sebagai fungsi pemetaan kualitas pendidikan

Untuk mendapatkan peta kualitas pendidikan, tidak perlu dengan melakukan ujian terhadap setiap murid. Tidak perlu juga menyelenggarakan ujian di semua sekolah di seluruh tanah air. Kualitas pendidikan dapat ketahui dengan menguji secara sampling. Disiplin Ilmu Statistik telah menyediakan teknik untuk memantau dan mengukur suatu objek dengan melakukan sampling. Memang, hasilnya berupa estimasi atau perkiraan, tetapi sudah cukup sebagai umpan balik untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Teknik Industri dan Teknologi produksi telah lama mengenal Statistical Process Control yang mengaplikasikan teknik sampling statistik dalam menjaga dan meningkatkan kualitas hasil produksi.

Dengan menguji secara sampling, UN tidak perlu anggaran sampai Rp 543,4 miliar dan pelaksanaannya tidak merepotkan seperti sekarang. Anggaran UN yang begitu besar itu lebih bermanfaat untuk dipakai melakukan perbaikan yang diperlukan sesuai peta kualitas pendidikan yang telah diperoleh. Yang lebih penting adalah apakah Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota merespon dengan benar hasil pemetaan kualitas pendidikan. Kalau ada siswa/siswi tidak lulus UN, belum tentu karena siswa/siswi itu bodoh atau malas. Mungkin saja siswa/siswi tersebut belum sepenuhnya mendapat hak mendapat pendidikan dan pengajaran yang semestinya. Kalau di suatu sekolah banyak murid tidak lulus UN, belum tentu karena guru-guru dan kepala sekolah itu tidak bekerja dengan baik. Mungkin saja guru-guru dan kepala sekolah tersebut belum mendapat sarana pendidikan dan anggaran penyelenggaraan sekolah yang semestinya. "Kualitas suatu proses dtentukan kualitas proses sebelumnya" (ini saya dengar dari Mario Teguh).

  • UN untuk menentukan kelulusan sekolah

UN terlanjur dipersepsikan sebagai ujian untuk menentukan kelulusan sekolah. Persepsi ini wajar, antara lain karena, nilai UN berkontribusi 60% terhadap nilai akhir yang kemudian menentukan kelulusan. UN menjadi sarana uji hasil akhir sekolah. Padahal terlalu naif kalau mengharapkan hasil yang bagus dari suatu proses yang belum bagus.

UN tidak seharusnya secara tergesa-gesa dijadikan ujian untuk menentukan kelulusan sekolah. Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia terlebih dahulu harus memastikan bahwa semua sekolah mendapat sarana pendidikan dan anggaran penyelenggaraan sekolah yang semestinya. Kalau sekolah belum mendapatkan sarana yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, UN belum layak dijadikan ujian untuk menentukan kelulusan sekolah.

  • UN sebagai penentu penerimaan seleksi masuk perguruan tinggi negeri

Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Teuku Ramli Zakaria mengatakan, seleksi masuk PTN akan menjadi lebih praktis dengan menggunakan nilai ujian nasional (UN) sebagai salah satu penentunya. Nantinya, dalam seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) hanya akan dilakukan tes potensi akademik (TPA) dan tidak akan ada lagi tes mata pelajaran. Dia menambahkan, jika biasanya dalam SNMPTN masyarakat dibebankan biaya ratusan ribu untuk tes mata pelajaran, dengan kebijakan ini masyarakat hanya perlu menyiapkan biaya untuk satu kali ujian TPA, yaitu sekitar Rp 25.000.

Niat di atas sepertinya sangat baik, tetapi kembali harus diingat bahwa "Kualitas suatu proses dtentukan kualitas proses sebelumnya". UN baru layak dijadikan penentu penerimaan seleksi masuk PTN, kalau penyelenggaraan pendidikan sudah bagus dan penyelenggaraan UN sudah kredibel. Teuku Ramli Zakaria sendiri mengatakan bahwa sampai saat ini UN belum kredibel.

Jadi sementara ini UN seharusnya difungsikan hanya untuk diagnosa/pemetaan dan umpan balik untuk memperbaiki kualitas pendidikan. UN jangan tergesa-gesa dijadikan ujian untuk menentukan kelulusan sekolah dan penentu penerimaan seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Pelaksanaan diagnosa/pemetaan juga perlu disederhanakan dengan cara sampling, yang hemat biaya dan tidak hingar bingar seperti penyelenggaraan UN sekarang ini. Dari pada dipakai untuk UN, anggaran Rp 543,4 miliar lebih baik dan sangat berarti untuk dipakai perbaikan mutu sekolah.

1 comment:

You can use HTML tags.