Pada malam-malam libur, biasanya saya tidak mau melalui Jalan Kemang, Jakarta Selatan. Jalan ini selalu macet parah, pada malam Sabtu, Minggu dan libur nasional. Namun, Sabtu malam, tanggal 7 April '12, saya mengulangi lagi kesalahan saya dengan melalui jalan yang selalu macet ini.
Antrian panjang kendaraan sudah dimulai sejak memasuki pertigaan antara Jalan Kemang dan Jalan Pangeran Antasari. Setelah "merayap" sampai mendekati perempatan dekat MacDonald, saya dengar raungan sirine. Mobilnya memang belum tampak, tapi saya mengira sirine itu dari mobil ambulan sedang membawa orang sakit. Kendaraan-kendaraan disekitar saya tampak seperti berusaha memberi jalan.
Ternyata suara sirine itu berasal dari sebuah kendaraan sejenis Multi Purpose Vehicle berwarna silver. Saya tidak dapat melihat merknya. Yang jelas mobil itu, berplat nomor warna hitam dan tidak tampak seperti ambulan, mobil polisi ataupun mobil pemadam kebakaran. Menurut yang saya baca di artikel yang bersumber dari Komisi Kepolisian Indonesia, sirine hanya dapat digunakan oleh (PP No.43 tahun 1993, pasal 72).:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran
- Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
- Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas
- Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Dijelaskan juga bahwa tidak semua kendaraan boleh dilengkapi sirine. Pada PP 44 Tahun 1993, pasal 75 disebutkan bahwa sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu, yaitu:
- Petugas penegak hukum tertentu
- Dinas pemadam kebakaran
- Penanggulangan bencana
- Kendaraan ambulan
- Unit palang merah
- Mobil jenazah
Jadi apa hak mobil ini meminta prioritas ditengah kemacetan lalu-lintas? Sayang sekali, waktu itu saya tidak terpikir untuk memotret ataupun mencatat nomor polisi mobil ini. Ingin sekali saya menayangkan foto mobil yang telah sewenang-wenang merampas hak saya dan para pemakai jalan yang tengah “merayap” ini.
Menurut talk show di Radio One, dampak penggunaan sirine semacam ini, antara lain pengguna jalan menjadi tidak peduli dengan suara sirine, yang justru dipergunakan oleh petugas yang berwenang. Seringkali ambulance, pemadam kebakaran, polisi dan aparat lain yang berwenang menggunakan sirine justru tidak digubris.
Jadi seharusnya polisi bertindak tegas terhadap pemakaian sirine oleh pihak yang tidak berhak.
No comments:
Post a Comment
You can use HTML tags.