Sunday, July 5, 2026

Hukum Masih Sering Tajam ke Bawah tetapi Tumpul ke Atas

Tulisan di spanduk ini mungkin contoh bahwa hukum sering tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Menurut tulisan ini, yang dilarang buang sampah di area ini adalah pedagang dan pejalan kaki. Artinya, larangan ini tidak berlaku untuk mereka yang naik sepeda, sepeda motor, mobil. dan semua jenis kendaraan. Larangan ini juga tidak berlaku bagi pekerja, dan semua orang yang bukan pedagang.
Sudah lebih dari 80 tahun kemerdekaan diproklamasikan. Mengapa masih ada diskriminasi di Republik ini?

Uploaded Image

Sunday, November 10, 2024

Bukan Tema Hari Pahlawan Tahun 2024


Tema Hari Pahlawan Tahun 2024 "TELADANI PAHLAWANMU CINTAI NEGERIMU ". Demikian tertulis pada website Kementerian Sosial Republik Indonesia. Namun pada pagi hari tanggal 10 November 2024 saya lihat tulisan yang menarik perhatian saya di bagian belakang sebuah mobil pengangkut barang: "PERNAH BERJUANG TAPI KALAH SAMA YANG BER'UANG".
Mungkinkah ini curhat hati satu di antara mereka yang di masa perjuangan kemerdekaan ikut mengangkat senjata (walau hanya bambu runcing), tetapi kemudian terpinggirkan ?


Wednesday, October 9, 2024

5 Tahun Kepemimpinan Erick Thohir Fenomena Langka di BUMN

Tahun lalu, wajah Erick Thohir selalu muncul di setiap ATM Bank pemerintah. Gambar Erick Thohir berukuran besar juga dipajang di kantor-kantor perusahaan milik negara. Iklan-iklan dari perusahaan-perusahaan BUMN seperti berlomba memuji-muji Erick Thohir

Hal-hal tersebut merupakan fenomena langka yang belum pernah terjadi di masa jabatan Menteri Menteri BUMN sebelum Erick Thohir Apakah prestasi mereka selaku Menteri BUMN tidak sebaik Erick Thohir?



Tuesday, October 1, 2024

Data NPWP Memang Pantas Bocor

Saya heran membaca email dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang isinya antara lain meminta Wajib Pajak untuk memakai WhatsApp untuk konsultasi perpajakan. 
"Untuk berkonsultasi Wajib Pajak dapat menghubungi ...... layanan Whatsapp konsultasi KPP Pratama Jakarta....."
https://jenddela.blogspot.com/

Email berikutnya isinya hampir serupa. 
"Silakan konsultasi ke Helpdesk terkait dengan Permasalahan yang dihadapi ke Nomor  Whatsapp 082110588205 (WA Only),..."
https://jenddela.blogspot.com/


Dalam konsultasi perpajakan tentu ada data dan informasi yang harus dijaga kerahasiaan nya. Bukankah seharusnya konsultasi perpajakan dilakukan memakai sarana komunikasi resmi yang keamanannya dapat dipertanggungjawabkan? Sedangkan WhatsApp adalah aplikasi pihak ke tiga yang belum tentu dapat dapat dijamin tidak terjadi kebocoran data. 

Pihak Kantor Pelayanan Pajak seharusnya tahu bahwa kasus kebocoran data melalui WhatsApp  sudah sering terjadi. Silakan baca di tautan tautan di bawah 


Ditjen Pajak membantah, dengan mengatakan bahwa kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berasal dari sistem informasi perpajakan, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Jumat, (24/9/2024). Namun Pemakaian WhatsApp untuk komunikasi resmi perpajakan menunjukkan bahwa pihak Ditjen Pajak kurang peduli dengan keamanan data wajib pajak. Karena itu, wajar saja terjadi kebocoran data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Data yang bocor itu termasuk milik Presiden Joko Widodo,, dan putranya Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep, juga data milik Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati, dan Menteti BUMN Erick Thohir).


Saturday, September 14, 2024

Mencegah Kucing Buang Kotoran Sembarangan

Desember 2021 yang lalu saya menulis di blog ini mengenai  Hunian Para Penyayang Kucing di Jalan Kemang Selatan XI, Jakarta Selatan. Saya bukan penyayang kucing, saya juga tidak memelihara kucing, tetapi setiap hari selalu ada kucing kucing di rumah.  Kucing kucing itu milik tetangga saya. Konon dia punya lebih dari 10 ekor kucing. 
Meskipun bukan penyayang kucing,  saya bukan pembenci kucing. Jadi selama ini saya biarkan saja kucing kucing tetangga itu datang ke rumah saya. Sampai suatu hari saya mencium bau tidak sedap. Sesudah dicari,  ternyata bau tidak sedap itu adalah kotoran kucing di samping rumah, dekat jendela ruang makan. Hal ini terjadi beberapa kali.
Sejak saat itu saya  berusaha mencegah kucing kucing tetangga datang ke rumah. Celah celah pagar saya tutup. Namun kucing kucing itu selalu berhasil masuk,  dan berulang kali kami terganggu dengan kotoran kucing tetangga di rumah kami. 
Ada teman menyarankan untuk menyiram tempat kucing suka buang kotoran dengan cairan yang berbau menyengat,  seperti karbol dan cairan pembasmi serangga. Namun ternyata cara ini tidak berhasil. Kucing masih tetap buang kotoran di tempat yang sudah disiram cairan tersebut.  
Suatu hari,  ada teman mengatakan bahwa masalah kucing yang buang kotoran ini bisa diatasi dengan memakai ranting dan daun pohon bidara. Awalnya,  saya tidak cukup yakin, tetapi apa salahnya dicoba.? Apalagi tidak jauh dari tempat tinggal kami ada pohon bidara. Masalahnya adalah pohon bidara itu berduri,  jadi kita harus hati-hati. 

Sesuai saran teman tersebut,  potongan ranting pohon bidara kami taruh di tempat yang sering  dipakai kucing buang kotoran.  Ternyata cara ini berhasil.  Kucing kucing tetangga tidak lagi buang kotoran di tempat ini.


 

Thursday, August 22, 2024

Akhirnya Para Politikus Gagal Berkonspirasi

Pengesahan Revisi UU Pilkada dibatalkan.  Artinya Pilkada dilaksanakan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi.  Demikian  kabar gembira yang diumumkan perwakilan pengunjuk rasa yang selesai bertemu dengan Baleg DPR RI menjelang jam 18:00, (batas akhir waktu yang diizinkan untuk unjuk rasa),
Terima kasih,  adik adik Mahasiswa,  Saudara saudara Pekerja, Bapak dan Ibu Akademisi, dan Anda semua yang telah berjuang dan terus berjuang membela demokrasi,  membela tertib hukum, dan membela akal sehat. 
Perkenankan saya sedikit curhat.  Alangkah repot nya jadi rakyat di negeri ini. Sewaktu Pemilihan Umum,  rakyat dirayu untuk memilih wakil wakil yang katanya mau membela kepentingan rakyat.  Sesudah terpilih, malah mau berkonspirasi.  Padahal kita sudah  79 tahun  memproklamasikan kemerdekaan. 



Pilkada 9

Monday, April 8, 2024

Akibat Status SPT Lebih Bayar

Tahun lalu, Status SPT 2022 saya Lebih Bayar. Mungkin Anda pernah mendengar mengenai Presiden Joko Widodo yang menceritakan pengalaman mengurus restitusi pajak (sewaktu Jokowi menjadi pengusaha). "Dulu saya mengurus restitusi sampai setahun. Kapok saya tidak mau mengurus lagi. Lebih banyak pusingnya daripada mengurus uang restitusinya," kata Jokowi, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, tanggal 27/3/2018. Cerita Presiden Joko Widodo ini membuat saya terbayang akan menjalani proses yang rumit dan melelahkan akibat Status SPT Lebih Bayar.
http://jenddela.blogspot.com/2024/04/akibat-status-spt-lebih-bayar.html


Laporan SPT Pajak 2022 dengan status Lebih Bayar itu telah saya kirimkan pada 30 Maret 2023.  Namun, baru 4 bulan kemudian (akhir Juli 2023) saya dapat surat dan email dari Kantor Pelayanan Pajak. Dalam surat panggilan pemeriksaan pajak tersebut, saya diminta datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua, Jakarta Selatan pada (seingat saya) hari Senin  di akhir  Juli 2023. Di lampiran Surat itu disebutkan dokumen yang harus saya bawa untuk diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak. Antara lain: bukti potong pph, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) , slip gaji/ bukti transfer gaji/ honorarium, Bukti perolehan/ pembelian aktiva tetap dan aktia lainnya, Buku tabungan atau rekening koran, Daftar harta dan hutang, Daftar pengeluaran yang bersifat tetap seperti listrik, air, cicilan kepemilikan harta, internet, dst. Surat Perjanjian dengan pihak ke-3 terkait atas penghasilan, Catatan, data dan dokumen lainnya yang diperlukan dalam pemeriksaan ini,   (lihat foto di bawah). 

http://jenddela.blogspot.com/2024/04/akibat-status-spt-lebih-bayar.html


Karena begitu banyaknya data yang harus saya bawa, tentu saya perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen dokumen itu. Karena itu, saya menelpon Kantor Pelayanan Pajak untuk minta diberi waktu untuk menyimpan data data tersebut. Alhamdulilah, ternyata Tim Pemeriksa Pajak memahami masalah saya dan permintaan saya disetujui.
Pada tanggal yang disepakati (seingat saya awal Agustus 2023), saya datang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua. Kepada Tim Pemeriksa Pajak, saya serahkan data data yang diminta sebagaimana disebutkan di lampiran Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak. Tim Pemeriksa Pajak menanyakan sejumlah pertanyaan antara lain,  bidang perkerjaan saya, penghasilan sampingan, dan lain lain.  Tim Pemeriksa Pajak juga menanyakan bagaimana saya menghitung penghasilan tahunan yang saya laporkan di SPT 2022. Ternyata ada perbedaan antara hasil verifikasi Tim Pemeriksa Pajak dengan data yang saya laporkan di SPT.  Sesudah berdiskusi,  akhirnya diketahui bahwa masalah ini disebabkan oleh adanya perbedaan data bukti potong yang saya terima dari pihak pemberi penghasilan dengan bukti potong yang ada di pihak Kantor Pelayanan Pajak.
Tim Pemeriksa Pajak juga menanyakan rekening koran. Saya jawab, bahwa saya hanya membawa buku tabungan, karena di surat panggilan disebutkan "Buku tabungan atau rekening koran". Jadi saya anggap buku tabungan sudah cukup.  Tim Pemeriksa Pajak tetap meminta saya untuk melengkapi data pemeriksaan dengan mengirimkan rekening koran periode Januari s/d Desember 2022. Akhirnya saya setuju untuk mengirimkan rekening koran tersebut. Tim Pemeriksa Pajak mengatakan, akan mengirimkan surat resmi perihal permintaan rekening koran tersebut.
Karena saya punya tabungan di 4 Bank, maka saya harus datangi ke masing masing Bank itu untuk mendapatkan rekening koran. Biasanya bank mengenakan biaya cetak rekening koran (ada yang mengenakan tarif Rp 5000 per halaman). Namun begitu saya menunjukkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak, ternyata tidak ada  bank yang  meminta saya untuk membayar biaya cetak rekening koran. Sesudah lengkap, rekening rekening koran tersebut segera saya kirim ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pertengahan Agustus 2023 Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan file spreadsheet berisi gabungan  rekening koran dan  meminta saya memberikan keterangan menjelaskan mengenai sumber dana setiap transaksi kredit di rekening koran saya.  Sebenarnya ini tidak terlalu sulit, tetapi cukup melelahkan,  karena semua transaksi dalam satu tahun harus diberi keterangan, termasuk yang nominalnya kecil. Saya perlu waktu 2 minggu untuk menyelesaikannya.
Pertengahan September 2023 saya mendapat surat undangan pembahasan hasil pemeriksaan pajak. Sewaktu saya datang, Tim Pemeriksa Pajak sudah mempersiapkan lembaran hasil verifikasi mereka atas SPT Pajak saya. Mereka mempersilakan saya untuk memeriksa dokumen tersebut, dan saya juga diperbolehkan untuk bertanya dan menyanggah jika ada hasil verifikasi yang saya anggap tidak sesuai. Karena saya tidak menemukan hal hal yang tidak sesuai,  maka saya mengatakan menerima hasil verifikasi Tim Pemeriksa Pajak. Hari itu juga, dibuat berita acara hasil pemeriksaan pajak. 
Akhir September 2023 Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan surat meminta saya memberikan informasi nomor rekening bank untuk pengembalian Lebih Bayar pajak saya. Sesudah saya kirimkan informasi nomor rekening yang diminta,  sekitar 3 minggu kemudian (akhir Oktober 2023)  pengembalian Lebih Bayar pajak tersebut masuk ke rekening saya.
Jadi perlu waktu 7 bulan (Maret s/d Oktober) untuk mendapatkan pengembalian kelebihan bayar pajak.
Saya mengapresiasi Tim Pemeriksa Pajak yang telah bekerja secara profesional dan juga mau mendengar permasalahan pihak wajib pajak. Namun perlu juga saya sampaikan bahwa waktu 7 bulan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah waktu yang terlalu lama. 
Anda yang pernah melaporkan SPT Pajak dengan Status Kurang Bayar pasti mengetahui bahwa kita tidak dapat masuk ke tahap kirim SPT sebelum melunasi pajak. Sistem di DJP online sudah dibuat sedemikian rupa sehingga pemerintah sudah menerima pembayaran pajak paling lambat 3 bulan sesudah tahun pajak yang bersangkutan. Yaitu tanggal 31 Maret. Sebaliknya,  seperti yang saya alami, Wajib Pajak yang Statusnya Lebih Bayar seperti saya harus menunggu 7 bulan untuk mendapatkan pengembalian kelebihan bayar pajak. Sungguh tidak adil.
Bukankah Republik Indonesia adalah negara demokrasi? Kalau Wajib Pajak dengan Status SPT  Kurang Bayar diharuskan secepatnya melunasi pajak,  bukankah  Wajib Pajak dengan Status SPT Lebih Bayar juga berhak menuntut pemerintah agar kelebihan pembayaran pajak secepatnya dikembalikan kepada Wajib Pajak?