Kasus hukum yang dihadapi Prita Mulyasari mungkin akan selesai sebentar lagi. Tetapi sekarang deretan nama-nama yang pernah atau sedang terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dijuluki "pasal karet" bertambah satu lagi. Hari ini diberitakan bahwa Luna Maya dilaporkan wartawan infotainment ke polisi. Para wartawan infotainment menuntut Luna Maya dengan memakai pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal ini pula yang telah menjerat Prita Mulyasari.
Yang bisa terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". DetiInet.com memberitakan bahwa Luna Maya di Twitter menyebut infotainment derajatnya tidak lebih rendah dari pekerja seks komersial dan pembunuh. (Bukankah "tidak lebih rendah" artinya "lebih tinggi"?. Jadi dimana letak "menghina"nya? Apa saya yang salah baca, atau detikinet yang salah tulis? Atau pengetahuan bahasa Indonesia saya yang jelek?)
Sebelum Luna Maya, beberapa nama juga pernah terkena tuntutan hukum sehubungan dengan aktifitasnya di dunia maya. Mereka adalah (dari situs Center for New Media and Policy Studies):
- Herman Saksono
- Narliswani (Iwan) Piliang
- Erick J Adriansjah
- Prita Mulyasari
- Nur Arafah / Farah
Yang menarik, semuanya terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, kecuali Herman Saksono, karena kasusnya terjadi sebelum ada Undang Undang ITE. Seingat saya, saya mengetahui kejadian itu dari blognya Tikabanget dan Pak Priyadi beberapa tahun yang lalu.
Karena pasal tersebut dengan jelas menyebutkan kata "Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik", seorang teman bergurau dengan mengatakan, kalau mau mengeluh atau mengkritik ataupun mau memaki, jangan gunakan email, Facebook, Twitter atau Blog. Pakai saja kertas, poster, spanduk, surat pembaca atau surat kaleng....
No comments:
Post a Comment
You can use HTML tags.