Karena saya masih penasaran dengan dikeluarkannya pengumuman ini, saya menyakannya kepada Call Center Transjakarta (80879449). Pihak Call Center Transjakarta menjelaskan bahwa, Transjakarta telah menerapkan sistem penghitungan otomatis jumlah tiket terjual berdasarkan jumlah orang yang masuk halte busway. Jadi pihak Transjakarta harus memberlakukan aturan, setiap orang yang masuk ke halte busway diharuskan membeli tiket Transjakarta. Di sisi lain, pihak Kopaja belum mencapai kesepakatan dengan pihak Transjakarta, sehingga, kalau penumpang Kopaja masuk Halte tanpa membeli tiket Transjakarta, maka pihak Transjakarta akan mengalami kesulitan (sebutlah tidak balance antara hasil penghitungan otomatis dengan jumlah tiket terjual). Sewaktu saya tanyakan, apakah peraturan ini hanya sementara sampai ada kesepekatan dengan pihak Kopaja, pihak Call Center Transjakarta mengatakan belum bisa memastikan apakah sementara atau seterusnya.
Kepada pihak Call Center Transjakarta saya mengatakan, bahwa dari pada harus membeli tiket lebih mahal, saya lebih baik menunggu Kopaja (AC) di luar halte busway. Meskipun lebih beresiko dan mengganggu pemakai jalan yang lain, saya kira tidak sedikit penumpang Kopaja AC yang berpikir seperti saya. Silakan lihat beberapa foto di bawah ini.
Jadi sejak 1 Agustus 2014, Halte Busway hanya untuk penumpang TransJakarta. Penumpang APTB, BKTB, Kopaja, dan Kopami yang masuk ke halte busway diharuskan membeli tiket Transjakarta. Jadi TransJakarta mendapat tambahan pendapatan dengan sangat mudah tanpa memberikan jasa transportasi. Aturan ini adalah "makan siang gratis" untu TransJakarta. Jangan salahkan kalau ada yang menganggap aturan ini memang sengaja dibuat untuk prakondisi kenaikan harga tiket Transjakarta.
Mungkin ada pendapat bahwa TransJakarta berhak memungut uang dari penumpang APTB, BKTB, Kopaja, dan Kopami yang masuk ke halte busway, karena Halte Busway adalah milik TransJakarta. Memang benar bahwa Halte Busway adalah milik TransJakarta, tetapi menurut saya lahan tempat berdirinya Halte Busway dan jalur Busway adalah milik publik, bukan milik TransJakarta. Silakan membandingan lebar jalan yang bisa dilewati kendaraan umum dan pribadi sebelum dan sesudah adanya TransJakarta. Rata-rata jalur lebar jalan yang bisa dilewati kendaraan umum dan pribadi berkurang sekitar 30% setelah adanya TransJakarta. Jadi jalur TransJakarta telah mengambil 30% lebar jalan yang menjadi hak pengguna jalan lain. Di sisi lain, jumlah Bus TransJakarta masih sedikit, sehingga jalur Busway yang merupakan pengorbanan para pengguna jalan itu masih sering jadi idle asset alias under utilized.
Cara penjadwalan Bus TransJakarta juga belum bagus. Tidak jarang Bus TransJakarta datangnya lama sehingga antrian penumpang menumpuk di Halte Busway. Tidak jarang juga tiga atau lebih Bus TransJakarta "bergerombol" (beriringan) sementara penumpang di dalam Bus-bus tersebut hanya sedikit.
Karena lahan tempat berdirinya Halte Busway dan jalur Busway adalah milik publik, seharusnya TransJakarta tahu diri dan berbagi dengan kendaraan-kendaraan umum lain agar publik pengguna transportasi umum tidak dirugikan.
nanti pengusaha kopaja bisa merugi donk, karena orang yang mau naik kopaja jadi dikit
ReplyDelete@ Mas Bay: Rugi dan untung memang resiko bisnis, tetapi monopoli halte busway oleh TransJakarta adalah tidak fair dan mempersulit pengguna Kopaja. Di samping itu lahan tempat berdirinya Halte Busway dan jalur Busway adalah milik publik, bukan milik TransJakarta..
Delete