Saturday, July 7, 2012

Dilarang Melarang Secara Sewenang-wenang

Tanggal 1 Juli 2012 adalah HUT POLRI ke 66. Lagu yang lazim dinyanyikan pada hari ulang tahun adalah lagu Selamat Ulang tahun, lagu Panjang Umurnya atau semacamnya. Tetapi pada HUT POLRI tahun ini, saya kira yang paling pas adalah lagu Dilarang Melarang ciptaan Rhoma Irama.

Kalau ada melewati Jalan Patimura dari arah utara, di dekat Wisma Bhayangkara sebelum Under Pass di perempatan Jalan Trunojoyo, Anda akan melihat rambu lalu lintas yang melarang Anda melewati Jalan itu, kecuali jika Anda menuju ke Mabes POLRI.

Dilarang lewat kecuali ke Mabes Polri 1.jpg

Padahal rambu lalu lintas tersebut ada di Jalan Patimura yang merupakan Jalan Umum.

Dilarang lewat kecuali ke Mabes Polri 2.jpg

Masih di lokasi yang sama. Pada arah yang berlawanan Anda akan juga dapat menjumpai sebuah rambu yang melarang pejalan kaki untuk lewat. Padahal jalan ini adalah Jalan Umum (lokasinya kira-kira di jalan yang berseberangan dengan Kementerian PU).

Pejalan kaki dilarang lewat.jpg

Ke dua rambu-rambu larangan itu ada di jalan umum. Bukan di dalam lingkungan Mabes POLRI.

lokasi rambu sewenang2.jpg

Jadi apa wewenang POLRI membuat larangan itu?

No comments:

Post a Comment

You can use HTML tags.