Saturday, May 1, 2021

Antara Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu, Kimia Farma dan Eric Tohir

Eric Tohir, Menteri Negara BUMN geram mengetahui kasus rapid test antigen menggunakan peralatan bekas pakai yang dilakukan (oknum) Kimia Farma di Bandara Kuala Namu. Eric Tohir menyebut tindakan (oknum) Kimia Farma yang diungkap oleh Polda Sumatera Utara tanggal 27 April 2021 itu sebagai pengkhianatan profesi pelayanan publik di bidang kesehatan, dan meminta supaya para pelakunya dipecat dan diproses hukum secara tegas. Beberapa hari kemudian, pihak Kimia Farma mengatakan telah memecat oknum petugas rapid test bekas di Bandara Kuala Namu..

Eric Tohir benar, ini merupakan pengkhianatan profesi pelayanan publik di bidang kesehatan. Terlebih lagi, perbuatan ini dilakukan di masa Pandemi Covid 19 yang membuat derita bagi kita semua. Para pelaku bertindak atas nama Kimia Farma, sebuah BUMN yang diberi amanah negara di bidang kesehatan. Pelaku utamanya adalah seorang Business Manager, bukan karyawan rendahan di Kimia Farma. Bukankah ini indikasi bahwa Kimia Farma tidak berhasil menegakkan etika profesi di lingkungan perusahaannya dan tidak berhasil mengedukasi karyawannya untuk bekerja profesional, mematuhi standar dan etika?

Namun sayang sekali Eric Tohir mengatakan soal hukuman dan pemecatan hanya untuk oknum pelakunya. Ini terlalu teknis dan bukan hal yang perlu diurus oleh seorang Menteri BUMN. Eric Tohir selaku Menteri Negara BUMN seharusnya mengatakan hal hal yang lebih komprehensif mengenai Kimia Farma sebagai satu BUMN yang langsung dibawah kewenangannya.

Sayang sekali tidak ada pernyataan Eric Tohir soal tanggung jawab Kimia Farma. Bukankah Eric Tohir yang paling berwenang untuk menegur Kimia Farma, menginstruksikan Kimia Farma untuk melakukan evaluasi dan berbenah, dan jika perlu memerintahkan Kimia Farma memberikan ganti rugi material maupun non material kepada para korban praktik rapid test antigen bekas ini?

Memang benar bahwa Menteri BUMN melakukan penggantian jabatan Komisaris, Komisaris Independen dan Direktur Keuangan Kimia Farma dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 28 April 2021. Lucunya, di Youtube muncul video dengan judul berita "Buntut Kasus Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Erick Thohir Rombak Direksi & Komisaris Kimia Farma". Pembuat video itu, tanpa melakukan analisis telah melompat ke kesimpulan bahwa perombakan ini adalah akibat kasus rapid test antigen bekas.

Saya tidak percaya penggantian itu berkaitan dengan kasus rapid test antigen bekas. Lihat saja, pejabat pejabat yang diganti bukan pejabat yang berkaitan dengan kegiatan operasional, apalagi kegiatan rapid test antigen. Selain itu, penggantian ini dilakukan dalam RUPS Tahunan bukan RUPS Luar Biasa. Jadi penggantian ini memang sudah direncanakan sebelum terjadinya kasus rapid test antigen bekas.

Apakah perbuatan rapid test antigen menggunakan peralatan bekas cukup dianggap sebagai perbuatan oknum dan selesai dengan menghukum dan memecat para pelaku saja? Jika demikian, tidakkah kita khawatir suatu institusi atau perusahaan akan mudah melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan setiap kasus sebagai hanya "perbuatan oknum"?

No comments:

Post a Comment

You can use HTML tags.