Awal tahun sampai bulan Maret adalah waktu waktu pemilik NPWP sibuk membuat SPT Pajak. Tetapi di waktu ini malah muncul berita seorang pejabat kantor pajak dianggap memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil nya. Konon kekayaan pejabat nilainya hampir sama dengan nilai kekayaan Menteri Keuangan. Akibatnya, publik curiga bagaimana sang pejabat kantor pajak ini bisa hidup mewah dan memiliki harta kekayaan begitu besar? Jadi kekayaan pejabat ini dicurigai diperoleh secara tidak wajar.
Kabarnya, kasus pejabat kantor pajak ini baru ketahuan sesudah anaknya jadi tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak seorang tokoh organisasi besar. Konon anak pejabat kantor pajak ini sering tampil di media sosial dengan mobil dan motor mewah. Saya jadi usil mempertanyakan, seandainya yang dianiaya hanya anak rakyat jelata, apakah ceritanya akan sama?
Kasus ini berimbas ke sejumlah pejabat dan ASN dan keluarganya yang ditengarai sering memamerkan kehidupan mewah di media sosial. Media sosial jadi penuh komentar mempertanyakan kewajaran para pejabat dan ASN tersebut dalam memperoleh kekayaannya. KPK dan Inspektorat Jenderal di instansi masing masing mulai sibuk meneliti dan menyelidiki. Wajar kalau kita sebagai warga negara dan warga net mempertanyakan, KPK dan Irjen selama ini ngapain? Apakah Laporan Harta pejabat dan ASN cuma ditumpuk di lemari arsip?
Mengenai kasus ini , dari Presiden, sampai Menteri sibuk bikin statement yang nadanya sama: "Pejabat dan ASN jangan pamer harta & kemewahan. Jangan flexing!". Padahal bukankah justru pamer harta dan flexing yang membuat kasus ini bisa terkuak? Substansinya bukan pamer harta dan flexing, Substansinya adalah, apakah harta kekayaan itu diperoleh dengan cara menyalahgunakan jabatan dan wewenang nya.
Undang undang mengenai LHKPN muncul tidak lama sesudah reformasi. Jadi LHKPN adalah satu dari amanat reformasi. Sayang, kenyataanya LHKPN tidak efektif. Yang lebih efeltif adalah komentar komentar netizen. Viral dulu, baru ditindak. Tidak viral tidak ditindak.
No comments:
Post a Comment
You can use HTML tags.