Sunday, May 6, 2012

Kado May Day Nan Murah Meriah

Pada peringatan May Day (Hari Buruh Internasional) tanggal 1 Mei 2012 yang lalu, Presiden SBY menghadiahkan kado istimewa kepada para pekerja Indonesia. Salah satu kado tersebut adalah kebijakan Pemerintah untuk peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Konon buruh menilai kebijakan itu sebagai suap untuk membungkam tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing dan upah layak nasional. Terlepas apakah Anda menganggap kebijakan itu untuk membungkam tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing dan upah layak nasional, saya pikir, batas penghasilan tidak kena pajak masih perlu dinaikkan menjadi lebih dari Rp 2 juta per bulan.
Menurut saya Pemerintah seharusnya melakukan intensifikasi, bukan ekstensifikasi wajib pajak. Ini dengan asumsi bahwa sebaran (distribusi) tingkat penghasilan masyarakat kita sesuai dengan asas Pareto. Dengan memanfaatkan sebaran yang mengikuti asas Pareto, pendapatan negara dari pajak bisa diperoleh dengan lebih efektif dan efisien jika berfokus pada kelompok wajib pajak yang berpenghasilan tinggi. Andai sebaran tingkat penghasilan masyarakat kita sesuai dengan asas Pareto, kata seorang rekan saya: "Dari dua ratus juta sekian penduduk Indonesia ini, yang betul-betul kaya dan pantas dikejar pajaknya cuma sekitar 40 juta orang (20% dari 200 juta). Yang 160 juta orang pajaknya tidak seberapa. Ongkos buat ngurusin SPT pajak yang 160 juta orang itu, bisa-bisa lebih mahal dari pajaknya"
GRAFIK SEBARAN PARETO
Membebaskan masyarakat berpenghasilan Rp 2 juta per bulan dari kewajiban membayar pajak, serupa dengan memotong sedikit "ujung ekor" Grafik sebaran Pareto. Karena itu, seharusnya kebijakan ini hanya sedikit sekali mempengaruhi pendapatan negara dari pajak. Bahkan kebijakan ini sebenarnya menguntungkan Pemerintah, karena akan berkurangnya beban untuk mengadministrasikan pajak-pajak dari masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan. Jadi, kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan batas penghasilan tidak kena pajak dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan adalah kado May Day yang murah meriah.
Selain murah meriah, kebijakan ini juga akan meningkatkan prestasi pemerintah. Di Tabloid Kontan di tulis:
Dengan menaikkan PTKP, pemerintah berharap, konsumsi dalam negeri bisa meningkat sepanjang tahun. Maklum, di tengah krisis perekonomian dunia seperti sekarang, konsumsi dalam negeri menjadi andalan utama untuk memutar roda perekonomian. Tahun ini Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3%.
Kado ini bisa diulangi pada May Day yang akan datang. Kalau pada May Day yang akan datang ada kado kebijakan untuk meningkatkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi lebih dari Rp 2 juta per bulan, maka bagi Pemerintah juga masih murah meriah. Mengapa? Karena akibat inflasi, maka Rp 2 juta pada May Day yang akan datang, nilainya lebih rendah dari Rp 2 juta pada hari ini.

No comments:

Post a Comment

You can use HTML tags.