Tahun lalu, Status SPT 2022 saya Lebih Bayar. Mungkin Anda pernah mendengar mengenai Presiden Joko Widodo yang menceritakan pengalaman mengurus restitusi pajak (sewaktu Jokowi menjadi pengusaha). "Dulu saya mengurus restitusi sampai setahun. Kapok saya tidak mau mengurus lagi. Lebih banyak pusingnya daripada mengurus uang restitusinya," kata Jokowi, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, tanggal 27/3/2018. Cerita Presiden Joko Widodo ini membuat saya terbayang akan menjalani proses yang rumit dan melelahkan akibat Status SPT Lebih Bayar.
Laporan SPT Pajak 2022 dengan status Lebih Bayar itu telah saya kirimkan pada 30 Maret 2023. Namun, baru 4 bulan kemudian (akhir Juli 2023) saya dapat surat dan email dari Kantor Pelayanan Pajak. Dalam surat panggilan pemeriksaan pajak tersebut, saya diminta datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua, Jakarta Selatan pada (seingat saya) hari Senin di akhir Juli 2023. Di lampiran Surat itu disebutkan dokumen yang harus saya bawa untuk diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak. Antara lain: bukti potong pph, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) , slip gaji/ bukti transfer gaji/ honorarium, Bukti perolehan/ pembelian aktiva tetap dan aktia lainnya, Buku tabungan atau rekening koran, Daftar harta dan hutang, Daftar pengeluaran yang bersifat tetap seperti listrik, air, cicilan kepemilikan harta, internet, dst. Surat Perjanjian dengan pihak ke-3 terkait atas penghasilan, Catatan, data dan dokumen lainnya yang diperlukan dalam pemeriksaan ini, (lihat foto di bawah).
Karena begitu banyaknya data yang harus saya bawa, tentu saya perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen dokumen itu. Karena itu, saya menelpon Kantor Pelayanan Pajak untuk minta diberi waktu untuk menyimpan data data tersebut. Alhamdulilah, ternyata Tim Pemeriksa Pajak memahami masalah saya dan permintaan saya disetujui.
Pada tanggal yang disepakati (seingat saya awal Agustus 2023), saya datang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua. Kepada Tim Pemeriksa Pajak, saya serahkan data data yang diminta sebagaimana disebutkan di lampiran Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak. Tim Pemeriksa Pajak menanyakan sejumlah pertanyaan antara lain, bidang perkerjaan saya, penghasilan sampingan, dan lain lain. Tim Pemeriksa Pajak juga menanyakan bagaimana saya menghitung penghasilan tahunan yang saya laporkan di SPT 2022. Ternyata ada perbedaan antara hasil verifikasi Tim Pemeriksa Pajak dengan data yang saya laporkan di SPT. Sesudah berdiskusi, akhirnya diketahui bahwa masalah ini disebabkan oleh adanya perbedaan data bukti potong yang saya terima dari pihak pemberi penghasilan dengan bukti potong yang ada di pihak Kantor Pelayanan Pajak.
Tim Pemeriksa Pajak juga menanyakan rekening koran. Saya jawab, bahwa saya hanya membawa buku tabungan, karena di surat panggilan disebutkan "Buku tabungan atau rekening koran". Jadi saya anggap buku tabungan sudah cukup. Tim Pemeriksa Pajak tetap meminta saya untuk melengkapi data pemeriksaan dengan mengirimkan rekening koran periode Januari s/d Desember 2022. Akhirnya saya setuju untuk mengirimkan rekening koran tersebut. Tim Pemeriksa Pajak mengatakan, akan mengirimkan surat resmi perihal permintaan rekening koran tersebut.
Karena saya punya tabungan di 4 Bank, maka saya harus datangi ke masing masing Bank itu untuk mendapatkan rekening koran. Biasanya bank mengenakan biaya cetak rekening koran (ada yang mengenakan tarif Rp 5000 per halaman). Namun begitu saya menunjukkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak, ternyata tidak ada bank yang meminta saya untuk membayar biaya cetak rekening koran. Sesudah lengkap, rekening rekening koran tersebut segera saya kirim ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pertengahan Agustus 2023 Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan file spreadsheet berisi gabungan rekening koran dan meminta saya memberikan keterangan menjelaskan mengenai sumber dana setiap transaksi kredit di rekening koran saya. Sebenarnya ini tidak terlalu sulit, tetapi cukup melelahkan, karena semua transaksi dalam satu tahun harus diberi keterangan, termasuk yang nominalnya kecil. Saya perlu waktu 2 minggu untuk menyelesaikannya.
Pertengahan September 2023 saya mendapat surat undangan pembahasan hasil pemeriksaan pajak. Sewaktu saya datang, Tim Pemeriksa Pajak sudah mempersiapkan lembaran hasil verifikasi mereka atas SPT Pajak saya. Mereka mempersilakan saya untuk memeriksa dokumen tersebut, dan saya juga diperbolehkan untuk bertanya dan menyanggah jika ada hasil verifikasi yang saya anggap tidak sesuai. Karena saya tidak menemukan hal hal yang tidak sesuai, maka saya mengatakan menerima hasil verifikasi Tim Pemeriksa Pajak. Hari itu juga, dibuat berita acara hasil pemeriksaan pajak.
Akhir September 2023 Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan surat meminta saya memberikan informasi nomor rekening bank untuk pengembalian Lebih Bayar pajak saya. Sesudah saya kirimkan informasi nomor rekening yang diminta, sekitar 3 minggu kemudian (akhir Oktober 2023) pengembalian Lebih Bayar pajak tersebut masuk ke rekening saya.
Jadi perlu waktu 7 bulan (Maret s/d Oktober) untuk mendapatkan pengembalian kelebihan bayar pajak.
Saya mengapresiasi Tim Pemeriksa Pajak yang telah bekerja secara profesional dan juga mau mendengar permasalahan pihak wajib pajak. Namun perlu juga saya sampaikan bahwa waktu 7 bulan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah waktu yang terlalu lama.
Anda yang pernah melaporkan SPT Pajak dengan Status Kurang Bayar pasti mengetahui bahwa kita tidak dapat masuk ke tahap kirim SPT sebelum melunasi pajak. Sistem di DJP online sudah dibuat sedemikian rupa sehingga pemerintah sudah menerima pembayaran pajak paling lambat 3 bulan sesudah tahun pajak yang bersangkutan. Yaitu tanggal 31 Maret. Sebaliknya, seperti yang saya alami, Wajib Pajak yang Statusnya Lebih Bayar seperti saya harus menunggu 7 bulan untuk mendapatkan pengembalian kelebihan bayar pajak. Sungguh tidak adil.
Bukankah Republik Indonesia adalah negara demokrasi? Kalau Wajib Pajak dengan Status SPT Kurang Bayar diharuskan secepatnya melunasi pajak, bukankah Wajib Pajak dengan Status SPT Lebih Bayar juga berhak menuntut pemerintah agar kelebihan pembayaran pajak secepatnya dikembalikan kepada Wajib Pajak?