Wednesday, October 9, 2024

5 Tahun Kepemimpinan Erick Thohir Fenomena Langka di BUMN

Tahun lalu, wajah Erick Thohir selalu muncul di setiap ATM Bank pemerintah. Gambar Erick Thohir berukuran besar juga dipajang di kantor-kantor perusahaan milik negara. Iklan-iklan dari perusahaan-perusahaan BUMN seperti berlomba memuji-muji Erick Thohir

Hal-hal tersebut merupakan fenomena langka yang belum pernah terjadi di masa jabatan Menteri Menteri BUMN sebelum Erick Thohir Apakah prestasi mereka selaku Menteri BUMN tidak sebaik Erick Thohir?



Tuesday, October 1, 2024

Data NPWP Memang Pantas Bocor

Saya heran membaca email dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang isinya antara lain meminta Wajib Pajak untuk memakai WhatsApp untuk konsultasi perpajakan. 
"Untuk berkonsultasi Wajib Pajak dapat menghubungi ...... layanan Whatsapp konsultasi KPP Pratama Jakarta....."
https://jenddela.blogspot.com/

Email berikutnya isinya hampir serupa. 
"Silakan konsultasi ke Helpdesk terkait dengan Permasalahan yang dihadapi ke Nomor  Whatsapp 082110588205 (WA Only),..."
https://jenddela.blogspot.com/


Dalam konsultasi perpajakan tentu ada data dan informasi yang harus dijaga kerahasiaan nya. Bukankah seharusnya konsultasi perpajakan dilakukan memakai sarana komunikasi resmi yang keamanannya dapat dipertanggungjawabkan? Sedangkan WhatsApp adalah aplikasi pihak ke tiga yang belum tentu dapat dapat dijamin tidak terjadi kebocoran data. 

Pihak Kantor Pelayanan Pajak seharusnya tahu bahwa kasus kebocoran data melalui WhatsApp  sudah sering terjadi. Silakan baca di tautan tautan di bawah 


Ditjen Pajak membantah, dengan mengatakan bahwa kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berasal dari sistem informasi perpajakan, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Jumat, (24/9/2024). Namun Pemakaian WhatsApp untuk komunikasi resmi perpajakan menunjukkan bahwa pihak Ditjen Pajak kurang peduli dengan keamanan data wajib pajak. Karena itu, wajar saja terjadi kebocoran data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Data yang bocor itu termasuk milik Presiden Joko Widodo,, dan putranya Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep, juga data milik Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati, dan Menteti BUMN Erick Thohir).


Saturday, September 14, 2024

Mencegah Kucing Buang Kotoran Sembarangan

Desember 2021 yang lalu saya menulis di blog ini mengenai  Hunian Para Penyayang Kucing di Jalan Kemang Selatan XI, Jakarta Selatan. Saya bukan penyayang kucing, saya juga tidak memelihara kucing, tetapi setiap hari selalu ada kucing kucing di rumah.  Kucing kucing itu milik tetangga saya. Konon dia punya lebih dari 10 ekor kucing. 
Meskipun bukan penyayang kucing,  saya bukan pembenci kucing. Jadi selama ini saya biarkan saja kucing kucing tetangga itu datang ke rumah saya. Sampai suatu hari saya mencium bau tidak sedap. Sesudah dicari,  ternyata bau tidak sedap itu adalah kotoran kucing di samping rumah, dekat jendela ruang makan. Hal ini terjadi beberapa kali.
Sejak saat itu saya  berusaha mencegah kucing kucing tetangga datang ke rumah. Celah celah pagar saya tutup. Namun kucing kucing itu selalu berhasil masuk,  dan berulang kali kami terganggu dengan kotoran kucing tetangga di rumah kami. 
Ada teman menyarankan untuk menyiram tempat kucing suka buang kotoran dengan cairan yang berbau menyengat,  seperti karbol dan cairan pembasmi serangga. Namun ternyata cara ini tidak berhasil. Kucing masih tetap buang kotoran di tempat yang sudah disiram cairan tersebut.  
Suatu hari,  ada teman mengatakan bahwa masalah kucing yang buang kotoran ini bisa diatasi dengan memakai ranting dan daun pohon bidara. Awalnya,  saya tidak cukup yakin, tetapi apa salahnya dicoba.? Apalagi tidak jauh dari tempat tinggal kami ada pohon bidara. Masalahnya adalah pohon bidara itu berduri,  jadi kita harus hati-hati. 

Sesuai saran teman tersebut,  potongan ranting pohon bidara kami taruh di tempat yang sering  dipakai kucing buang kotoran.  Ternyata cara ini berhasil.  Kucing kucing tetangga tidak lagi buang kotoran di tempat ini.


 

Thursday, August 22, 2024

Akhirnya Para Politikus Gagal Berkonspirasi

Pengesahan Revisi UU Pilkada dibatalkan.  Artinya Pilkada dilaksanakan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi.  Demikian  kabar gembira yang diumumkan perwakilan pengunjuk rasa yang selesai bertemu dengan Baleg DPR RI menjelang jam 18:00, (batas akhir waktu yang diizinkan untuk unjuk rasa),
Terima kasih,  adik adik Mahasiswa,  Saudara saudara Pekerja, Bapak dan Ibu Akademisi, dan Anda semua yang telah berjuang dan terus berjuang membela demokrasi,  membela tertib hukum, dan membela akal sehat. 
Perkenankan saya sedikit curhat.  Alangkah repot nya jadi rakyat di negeri ini. Sewaktu Pemilihan Umum,  rakyat dirayu untuk memilih wakil wakil yang katanya mau membela kepentingan rakyat.  Sesudah terpilih, malah mau berkonspirasi.  Padahal kita sudah  79 tahun  memproklamasikan kemerdekaan. 



Pilkada 9

Monday, April 8, 2024

Akibat Status SPT Lebih Bayar

Tahun lalu, Status SPT 2022 saya Lebih Bayar. Mungkin Anda pernah mendengar mengenai Presiden Joko Widodo yang menceritakan pengalaman mengurus restitusi pajak (sewaktu Jokowi menjadi pengusaha). "Dulu saya mengurus restitusi sampai setahun. Kapok saya tidak mau mengurus lagi. Lebih banyak pusingnya daripada mengurus uang restitusinya," kata Jokowi, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, tanggal 27/3/2018. Cerita Presiden Joko Widodo ini membuat saya terbayang akan menjalani proses yang rumit dan melelahkan akibat Status SPT Lebih Bayar.
http://jenddela.blogspot.com/2024/04/akibat-status-spt-lebih-bayar.html


Laporan SPT Pajak 2022 dengan status Lebih Bayar itu telah saya kirimkan pada 30 Maret 2023.  Namun, baru 4 bulan kemudian (akhir Juli 2023) saya dapat surat dan email dari Kantor Pelayanan Pajak. Dalam surat panggilan pemeriksaan pajak tersebut, saya diminta datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua, Jakarta Selatan pada (seingat saya) hari Senin  di akhir  Juli 2023. Di lampiran Surat itu disebutkan dokumen yang harus saya bawa untuk diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak. Antara lain: bukti potong pph, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) , slip gaji/ bukti transfer gaji/ honorarium, Bukti perolehan/ pembelian aktiva tetap dan aktia lainnya, Buku tabungan atau rekening koran, Daftar harta dan hutang, Daftar pengeluaran yang bersifat tetap seperti listrik, air, cicilan kepemilikan harta, internet, dst. Surat Perjanjian dengan pihak ke-3 terkait atas penghasilan, Catatan, data dan dokumen lainnya yang diperlukan dalam pemeriksaan ini,   (lihat foto di bawah). 

http://jenddela.blogspot.com/2024/04/akibat-status-spt-lebih-bayar.html


Karena begitu banyaknya data yang harus saya bawa, tentu saya perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen dokumen itu. Karena itu, saya menelpon Kantor Pelayanan Pajak untuk minta diberi waktu untuk menyimpan data data tersebut. Alhamdulilah, ternyata Tim Pemeriksa Pajak memahami masalah saya dan permintaan saya disetujui.
Pada tanggal yang disepakati (seingat saya awal Agustus 2023), saya datang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua. Kepada Tim Pemeriksa Pajak, saya serahkan data data yang diminta sebagaimana disebutkan di lampiran Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak. Tim Pemeriksa Pajak menanyakan sejumlah pertanyaan antara lain,  bidang perkerjaan saya, penghasilan sampingan, dan lain lain.  Tim Pemeriksa Pajak juga menanyakan bagaimana saya menghitung penghasilan tahunan yang saya laporkan di SPT 2022. Ternyata ada perbedaan antara hasil verifikasi Tim Pemeriksa Pajak dengan data yang saya laporkan di SPT.  Sesudah berdiskusi,  akhirnya diketahui bahwa masalah ini disebabkan oleh adanya perbedaan data bukti potong yang saya terima dari pihak pemberi penghasilan dengan bukti potong yang ada di pihak Kantor Pelayanan Pajak.
Tim Pemeriksa Pajak juga menanyakan rekening koran. Saya jawab, bahwa saya hanya membawa buku tabungan, karena di surat panggilan disebutkan "Buku tabungan atau rekening koran". Jadi saya anggap buku tabungan sudah cukup.  Tim Pemeriksa Pajak tetap meminta saya untuk melengkapi data pemeriksaan dengan mengirimkan rekening koran periode Januari s/d Desember 2022. Akhirnya saya setuju untuk mengirimkan rekening koran tersebut. Tim Pemeriksa Pajak mengatakan, akan mengirimkan surat resmi perihal permintaan rekening koran tersebut.
Karena saya punya tabungan di 4 Bank, maka saya harus datangi ke masing masing Bank itu untuk mendapatkan rekening koran. Biasanya bank mengenakan biaya cetak rekening koran (ada yang mengenakan tarif Rp 5000 per halaman). Namun begitu saya menunjukkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak, ternyata tidak ada  bank yang  meminta saya untuk membayar biaya cetak rekening koran. Sesudah lengkap, rekening rekening koran tersebut segera saya kirim ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pertengahan Agustus 2023 Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan file spreadsheet berisi gabungan  rekening koran dan  meminta saya memberikan keterangan menjelaskan mengenai sumber dana setiap transaksi kredit di rekening koran saya.  Sebenarnya ini tidak terlalu sulit, tetapi cukup melelahkan,  karena semua transaksi dalam satu tahun harus diberi keterangan, termasuk yang nominalnya kecil. Saya perlu waktu 2 minggu untuk menyelesaikannya.
Pertengahan September 2023 saya mendapat surat undangan pembahasan hasil pemeriksaan pajak. Sewaktu saya datang, Tim Pemeriksa Pajak sudah mempersiapkan lembaran hasil verifikasi mereka atas SPT Pajak saya. Mereka mempersilakan saya untuk memeriksa dokumen tersebut, dan saya juga diperbolehkan untuk bertanya dan menyanggah jika ada hasil verifikasi yang saya anggap tidak sesuai. Karena saya tidak menemukan hal hal yang tidak sesuai,  maka saya mengatakan menerima hasil verifikasi Tim Pemeriksa Pajak. Hari itu juga, dibuat berita acara hasil pemeriksaan pajak. 
Akhir September 2023 Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan surat meminta saya memberikan informasi nomor rekening bank untuk pengembalian Lebih Bayar pajak saya. Sesudah saya kirimkan informasi nomor rekening yang diminta,  sekitar 3 minggu kemudian (akhir Oktober 2023)  pengembalian Lebih Bayar pajak tersebut masuk ke rekening saya.
Jadi perlu waktu 7 bulan (Maret s/d Oktober) untuk mendapatkan pengembalian kelebihan bayar pajak.
Saya mengapresiasi Tim Pemeriksa Pajak yang telah bekerja secara profesional dan juga mau mendengar permasalahan pihak wajib pajak. Namun perlu juga saya sampaikan bahwa waktu 7 bulan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah waktu yang terlalu lama. 
Anda yang pernah melaporkan SPT Pajak dengan Status Kurang Bayar pasti mengetahui bahwa kita tidak dapat masuk ke tahap kirim SPT sebelum melunasi pajak. Sistem di DJP online sudah dibuat sedemikian rupa sehingga pemerintah sudah menerima pembayaran pajak paling lambat 3 bulan sesudah tahun pajak yang bersangkutan. Yaitu tanggal 31 Maret. Sebaliknya,  seperti yang saya alami, Wajib Pajak yang Statusnya Lebih Bayar seperti saya harus menunggu 7 bulan untuk mendapatkan pengembalian kelebihan bayar pajak. Sungguh tidak adil.
Bukankah Republik Indonesia adalah negara demokrasi? Kalau Wajib Pajak dengan Status SPT  Kurang Bayar diharuskan secepatnya melunasi pajak,  bukankah  Wajib Pajak dengan Status SPT Lebih Bayar juga berhak menuntut pemerintah agar kelebihan pembayaran pajak secepatnya dikembalikan kepada Wajib Pajak? 

Wednesday, March 27, 2024

Antara NU, Muhammadiyah, dan Saya

Tahun 2024 ini, ada yang memulai ibadah puasa Ramadhan pada tanggal 11 Maret 2024, ada juga yang memulai ibadah puasa pada tanggal 12 Maret 2024. Umat muslim Indonesia yang mengikuti keputusan Sidang Isbat Kementerian Agama memulai puasa pada tanggal 12 Maret 2024. Demikian juga para warga Nahdlatul Ulama. Sedangkan warga Muhammadiyah memulai puasa sehari sebelumnya, yaitu tanggal 11 Maret 2024.
Saya memulai puasa Ramadhan pada tanggal 12 Maret 2024. Apakah ini artinya saya adalah warga atau pengikut Nahdlatul Ulama ? Tidak juga, alasan saya memulai puasa pada tanggal 12 Maret 2024, adalah: pertama, mengikuti keputusan pemerintah; kedua, mengikuti keluarga di rumah yang menyediakan makanan berbuka dan sahur (jika tidak, saya akan lebih repot untuk berbuka dan sahur).
 
Sewaktu saya masih usia anak anak, agak sering saya mendengar pertanyaan dari teman teman saya : "Kamu Islam NU atau Islam Muhammadiyah? ".  Karena ini pertanyaan anak anak,  maka boleh tidak dianggap serius. Namun,  andai ini pertanyaan serius,  saya tidak pernah bisa menjawabnya. Pengaruh NU dan pengaruh Muhammadiyah di keluarga saya hampir berimbang. Semasa saya usia anak anak,  kami beberapa kali pindah rumah. Ada masa kami tinggal di lingkungan yang dominan NU. Ada masa kami tinggal di lingkungan yang dominan Muhammadiyah. Bahkan ada masa kami tinggal di lingkungan yang dominan non muslim.
Kami pernah tinggal di rumah yang letaknya hampir di tengah tengah antara mesjid NU dengan mesjid Muhammadiyah. Waktu itu, untuk ibadah shalat Jumat saya lebih sering shalat di Mesjid Muhammadiyah. Sebabnya, mesjid Muhammadiyah lebih luas, sehingga peluang saya lebih besar untuk dapat tempat di dalam ruangan mesjid. Sedangkan mesjid NU lebih kecil, kalau saya tidak datang lebih awal, kemungkinan saya hanya dapat tempat di teras atau malah di halaman mesjid. Semasa tinggal di rumah itu, untuk ibadah shalat tarawih, saya juga ke mesjid Muhammadiyah. Sebabnya, shalat tarawih di mesjid Muhammadiyah lebih singkat (hanya 11 rakaat), sedangkan tarawih di mesjid NU lebih lama,  23 rakaat. 
Ada hal menarik yang saya ingat di mesjid Muhammadiyah ini. Setiap shalat subuh, Imam selalu membaca doa Qunut. Padahal banyak anggapan bahwa, Muhammadiyah tidak baca doa Qunut waktu shalat subuh.
 
Sampai dengan hari ini, dalam hal memulai (dan juga mengakhiri) puasa Ramadhan, saya selalu mengikuti keputusan pemerintah, yang selalu bersamaan dengan jadwal puasa warga Nahdlatul Ulama. Namun untuk ibadah shalat tarawih, saya selalu memilih Mesjid atau Mushola yang menyelenggarakan tarawih 11 rakaat (yang juga merupakan jumlah rakaat tarawih warga Muhammadiyah). Untuk ibadah shalat Jumat,  saya lebih sering shalat Jumat di Mesjid yang hanya satu kali adzan (ini yang dilaksanakan di Mesjid mesjid Muhammadiyah). Ini bukan saya sengaja, hanya kebetulan Mesjid dekat kantor saya adzan 1 kali (meskipun tidak disebut sebagai mesjid Muhammadiyah).


Tahun lalu, saya dapat kabar, Muhammadiyah memutuskan, bahwa waktu subuh mundur sekitar 8 menit dari waktu sebelumnya, sebagaimana di gambar di atas,  dan juga
Sepertinya Anda bisa menebak apa yang saya lakukan. Benar, selama Ramadhan ini, saya mengikuti jadwal subuh Muhammadiyah, dan waktu puasa saya menjadi 8 menit lebih singkat.
Saya tidak berharap mendengar lagi pertanyaan: "Kamu Islam NU atau Islam Muhammadiyah? ". Saya tidak ingin menjawabnya.

Sunday, March 3, 2024

Fatwa MUI Yang Tidak Konsisten

Menjelang bulan Ramadhan, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan, jika membeli hampers Ramadhan agar pilih hampers  dengan produk yang halal serta tidak memiliki afiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Israel. Imbauan ini juga merujuk pada fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI sebelumnya yakni, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 lalu.(diberitakan di detikHikmah, Rabu (28/2/2024)). 
Imbauan MUI tersebut mendapat beragam komentar dari pembaca. Salah satu pembaca menulis komentar: "Apa merk nya....??". Pembaca lain menulis komentar: "MUI HARUSNYA LEBIH TEGAS, mana produk israel dan yg pro israel.. orang awam mana tau produknya, saya kira smua umat muslim juga akan mengikuti fatwa MUI"

Saya sependapat dengan komentar komentar di atas. Sebuah fatwa seharusnya dibuat dengan jelas dan mudah difahami, sehingga mudah diikuti oleh umat. Sedangkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 menurut saya bukan fatwa yang mudah diikuti, antara lain karena  MUI tidak menjelaskan produk produk atau merek dagang apa yang termasuk memiliki afiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Israel, sehingga wajib dihindari dalam rangka mendukung Palestina.
Sebelumnya saya agak sering makan di sebuah restoran yang merupakan waralaba perusahaan restoran cepat saji dari Amerika Serikat. Mengingat Amerika Serikat  merupakan pendukung utama Israel, demi mendukung  Palestina dan menghormati MUI yang telah menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, saya menahan diri dengan tidak lagi makan di restoran tersebut. Namun kemudian saya menjadi ragu, karena MUI tidak kunjung memberikan informasi produk produk atau merek dagang apa yang wajib dihindari sehubungan dengan Fatwa tersebut. Akhirnya mulai Januari 2024 kemarin saya putuskan untuk mengabaikan fatwa tersebut,  dan saya kembali menikmati menu menu makanan di restoran waralaba perusahaan restoran cepat saji dari Amerika Serikat itu.

Pernyatan pernyataan yang diberikan pihak MUI juga bukan membuat umat menjadi lebih mudah untuk mengikuti fatwa ini. Bahkan sebaliknya, pihak MUI membuat pernyataan pernyataan yang kontraproduktif. Misalnya,  Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, memberikan pernyataan, "Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya.". (diberitakan Okenews, okezone.com, tanggal 18 Desember 2023). Jadi, MUI seperti melempar tanggung jawab ke pihak lain, tetapi tidak mau menyebutkan siapa pihak tersebut.
Bukan hanya itu. Kalimat "....... yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya." jelas tidak konsisten dengan pernyataan  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh : "Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," Sebagaimana ditulis di laman detikhikmah, detik.com, tanggal 10 Nov 2023 jam 20:25. WIB.
Ulama adalah penerus perjuangan Nabi Muhammad SAW. Karena itu,  umat Muslim wajib menghormati ulama. Sayang sekali,  fatwa Nomor 83 Tahun 2023 seperti dibuat mengambang dan bahkan tidak konsisten. Pernyatan pernyataan MUI juga membuat Fatwa MUI menjadi membingungkan, dan membuat umat berada dalam posisi sulit. Sebelum menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini, MUI pasti mengetahui bahwa ada produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel yang beredar di pasar Indonesia. Jadi MUI wajib memberikan informasi produk produk mana yang dimaksudkan dalam Fatwa tersebut.  Jika MUI tidak mengetahui adanya produk tersebut,  maka fatwa ini tidak perlu ada.  
Ketidakkonsistenan juga terlihat di website MUI (https://mui.or.id).  Silakan Anda perhatikan bagian bawah website MUI tersebut masih ada logo Facebook, logo Whatsapp  dan logo Instagram (produk dari Meta Platforms Inc.),  serta  logo Youtube (produk dari Google LLC), dan  juga logo Tweeter (produk dari Tweeter Inc. ).  Padahal  Meta Inc. dan Google Inc serta Tweeter Inc. adalah perusahaan perusahaan Amerika Serikat, dan Amerika Serikat  merupakan pendukung utama Israel. Sebagaimana kita ketahui, setiap kali ada keputusan PBB yang tidak menguntungkan Israel, maka Amerika Serikat selalu menggunakan hak veto untuk membela Israel. 


MUI seharusnya juga mengetahui,  bahwa Meta Inc. dan Google Inc. adalah perusahaan yang didirikan oleh orang Amerika keturunan Yahudi. Silakan baca di tautan berikut:
  • https://www.jewishvirtuallibrary.org/prominent-companies-founded-by-jews-in-america
  • https://en.m.wikipedia.org/wiki/Meta_Platforms
  • https://en.m.wikipedia.org/wiki/Google
  • https://en.m.wikipedia.org/wiki/Twitter,_Inc.
Saya tetap simpati kepada perjuangan rakyat Palestina. Namun ketidakkonsistenan MUI membuat saya tidak semangat lagi mendukung fatwa MUI.